Tuesday, August 9, 2016

FILSAFAT KEDOKTERAN

Filsafat secara etimologi berasal dari  bahasa Arab yaitu falsafah sedangkan dari bahasa Yunani, philosophian berasal dari dua suku kata philien yang artinya cinta dan sophia berarti kebijaksa-
naan dengan demikian fisafat bermakna cinta kebijaksanaan atau kearifan.
Sementara pencinta atau pencari  kebijaksanaan disebut filsuf atau filosof.
Kebijaksanaan atau kearifan adalah kemahiran menggunakan akal budi dalam mengatasi problema yang mendasar yang berkaitan dengan perilaku dan makna hidup.
Yaitu keahlian atau kemahiran dalam:
1.Menempatkan sesuatu sesuai dengan tempatnya
2.Menyelesaikan masaalah tanpa menimbullkan masaalah baru.
3.Mengambil tindakan secara benar tanpa ada pihak yang dirugikan.
4.Bertindak dengan dasar yang benar dan jelas.
Filsafat secara terminologi antara lain menurut Sidi Gazalba adalah mencari kebenaran dari kebenaran untuk kebenaran tentang segala sesuatu yang dimasalahkan dengan 
berfikir universal dan sistematis sementara menurut Johan Gotlich Fichte filsafat adalah mencari kebenaran dari seluruh kenyataan merupakan dasar segala ilmu .
Sedangkan ilmu hanya membicarakan suatu bidang atau jenis kenyataan.
Ilmu menurut Ashley Montague adalah sekumpulan pengetahuan yang disusun
dalam satu system yang berasal dari pengamatan,studi dan pengalaman.
Sementara pengetahuan adalah hasil informasi yang diperoleh dari pengindraan objek ter
tentu lewat pancaindra terutama penglihatan dan pendengaran yang belum pernah dilihat
atau dirasakannya sebelumnya.
Pengetahuan yang lebih menekankan pengalaman indrawi dikenal sebagai pengetahuan 
empiris atau pengetahuan aposteriori.
Bila dapat menggambarkan atau melukiskan ciri atau sifat pada objek empiris disebut pe
ngetahuan deskriptif.
Pada umumnya ilmu punya potensi untuk dimanfaatkan demi kebaikan manusia dan
senantiasa dalam proses pertumbuhan,pemantapan dan penyempurnaan dan dengan
ilmu inilah membedakan manusia dan hewan atau tumbuhan.
Ilmu dapat dirangkum jadi tiga bagian mendasar:
1.Ontologi:Substansi ilmu yang dipelajari.bila ilmu hukum tentunya untuk keadilan.
2.Epistemologi:Bagaimana cara memperoleh ilmu tentunya belajar ilmu yang benar.
3.Aksiologi:Untuk apa ilmu itu digunakan berkaitan dengan budaya,agama&teknologi.
Ilmu kedokteran(medicine) adalah ilmu atau seni yang mempelajari tentang penyakit dan 
cara cara penyembuhannya merupakan cabang dari ilmu kesehatan yang mempelajari 
tentang cara memelihara atau memulihkan kesehatan manusia.
Ilmu kedokteran terdiri dari akar,batang,cabang dan ranting antara lain:
Premedik merupakan akarnya terdiri dari fisika,kimia,biologi dan humaniora.
Preklinik merupakan batangnya terdiri dari anatomi,fisiologi,biokimia dan laboratorium.
Klinik merupakan cabangnya terdiri dari bedah(umum,THT.obsgyn dan mata) dan non
bedah (penyakit dalam,pediatri,psikiatri dan neurologi) serta penunjang(radilogi,anestesi).
Subspsialis merupakan ranting(urologi,neurosurgery,orthopedi,kardiologi,nephrologi ).
Filsafat kedokteran berhubungan dengan etika kedokteran oleh karena setiap tindakan 
kedokteran berkaitan dengan etik dimana filsafat adalah induknya dan etika anaknya.
Dokter dalam bahasa Latin berarti guru yaitu seseorang yang dengan ilmunya berusaha
menyembuhkan orang orang yang sakit namun tidak semua orang yang bisa menyembuh
kan orang sakit disebut dokter.Untuk menjadi seorang dokter diperlukan pendidikan dan 
pelatihan khusus dan diakui keilmuannya oleh lembaga khusus yang dipercaya.
Ingatlah bahwa dokter bukan mengurusi urusan manusia tetapi mengurusi manusianya.
Oleh karena itu dokter yang tahu filsafat kedokteran harus arif dalam perilaku,punya
belas kasihan dan cinta sesama manusia,harus tenang,percaya diri,kepribadian yang kuat
pemikir ilmiah sehingga dapat melakukan tindakan sesulit apapun.
Fungsi dokter yaitu menjaga kualitas hidup pasien,menyembuhkan atau mengurangi 
derita pasien menghantarkan pasien kedalam fase terakhir hidupnya menghadap Tuhan
nya dan menghormati kehidupan sejak terjadi pembuahan.
Seorang dokter yang ideal haruslah memiliki 5 bintang( Five Stars versi WHO.)
Care Provider          :  menyediakan perawatan kesehatan baik promotif,preventif,kuratif                                       dan rehabilitatif  secara terintergrasi/menyeluruh.
Decision Maker       :  menentukan keputusan secara cepat dan tepat.
Communicator        :  penasihat,mediator dan pendidik berkelanjutan.
Community Leader :  pemimpin mengelola kehidupan masyarakat agar sehat.
Manager                 :  punya kecakapan managerial yang baik dalam mengelola problema                                     kesehatan.
Maka jangan heran kalau sejak dahulu professi dokter merupakan professi yang mulia 
dan terhormat dijajaran sosialnya.
Dalam menjalankan professinya dokter punya hak dan kewajiban diatur dalam UUPK
(Undang Undang Praktek Kedokteran) no 29/ 2004.
Hak hak dokter antara lain:
1.Memperoleh perlindungan hukum sepanjang sesuai dengan standard profesi dan SOP
   (Standar Operasional Prosedur).
2.Melakukan praktek kedokteran sesuai standar profesi dan SOP.
.  Berhak menolak permintaan pasien atau keluarganya yang dianggap melanggar stan
   dard professi dan SOP.
3.Memperoleh informasi yang jujur,benar dan lengkap dari pasien atau keluarganya 
   mendukung yang berkaitan dengan identitas dan faktor kontribusi yang berpengaruh 
   terhadap penyakitnya baik penyebab dan penyembuhnya.
4.Menerima imbalan jasa.

Kewajiban dokter antara lain:
1.Memberi pelayanan medis sesuai standard profesi dan SOP serta kebutuhan pasien.
2.Merujuk pasien kedokter/ dokter gigi yang lain yang punya keahlian lebih baik bila
   tak mampu melakukan pemeriksaan dan pengobatan .
3.Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien bahkan setelah pasien 
   meninggal.
4.Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan kecuali ia yakin ada yang
   mampu melakukannya.
5.Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran/gigi.
6.Kewajiban lain yang diatur dalam sumpah dokter dan kode etik kedokteran.

Menurut penjelasan pasal 53 ayat 2 UU no 23/1992 Standar Profesi adalah pedoman yang
harus digunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik.
Dalam UU No 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran pengertian standar professi di
sebutkan dalam penjelasan pasal 50 sebagai berikut:
Standar Professi adalah kemampuan(knowledge,skill and professional attitude) yang 
harus dikuasai oleh individu untuk dapat melakukan kegiatan professional pada masyarakat secara mandiri yang dibuat oleh organisasi professinya.
Unsur unsur standar professi sebagai berikut:
1.Standar Professi merupakan batasan kemampuan minimal bagi dokter 
2.Kemampuan tersebut meliputi :a.knowledge(pengetahuan)
                                                    b.skill(ketrampilan)
                                                    c.professional attitude(perilaku yang professional).
3.Kemampuan yang terdiri dari 3 unsur tersebut harus dikuasai oleh seorang individu (dokter yang
   melakukan praktek kedokteran).
4.Kemampuan tersebut juga merupakan syarat untuk diizinkannya seorang dokter melakukan
   kegiatan professional pada masyarakat secara mandiri.
5.Yang berhak membuat standar professi menurur Undang Undang Praktek Kedokteran adalah
    organisasi professi.Organisasi professi yang berlaku saat ini adalah IDI yang dalam standar
    professi dan masing masing bidang spesialisasi dapat diserahkan kepada masing masing
    ikatan professi dalam bidang spesialisasi tersebut(misal IKABI).

Disamping standar profesi UU juga menyebutkan adanya standar operasional prosedur(SOP)
yang diartikan didalam penjelasan pasal 50 UUPK sebagai berikut:
Yaitu satu perangkat instruksi/langkah langkah yang dibakukan untuk menyelesaikan suatu pro-
ses kerja rutin tertentu .
Tujuannya untuk memberikan langkah yang benar dan terbaik berdasarkan konsensus bersama
untuk melaksanakan berbagai kegiatan dan fungsi pelayanan.
Yang berhak membuat SOP adalah sarana pelayanan kesehatan dan pembuatnya tetap menga
cu atau berpedoman kepada standar profesi atau dengan perkataan lain SOP tak boleh menyim
pang dari standar profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
SOP merupakan prosedur yang diuraikan oleh pemberi pelayanan kesehatan dari setiap spesia-
lisasi yang dalam aplikasinya disesuaikan dengan fasilitas dan sumber daya yang ada sebagai
acuan atau pelengkap bagi RS oleh karena dapat mengikuti kondisi RS dimana prosedur itu
ditetapkan.

Sumpah dokter Indonesia didasarkan atas Deklarasi Jenewa (1948) isinya menyempur
nakan sumpah Hipocrates 400 SM .Pertama kali digunakan pada tahun 1959 diberikan kedudukan hukum dengan PP no 69/1960.Mengalami perbaikan thn 1983 & 1993.
Lafal sumpah dokter Indonesia,Penjelasan Kodeki Tahun 2012,Pasal 1 Sumpah Dokter.
Demi Allah saya bersumpah (untuk yang beragama Islam).
1.Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan .
2.Saya akan menjalankan tugas dengan cara yang terhormat dan bersusila sesuai dengan
   martabat pekerjaan saya sebagai dokter.
3.Saya akan memelihara dengan sekuat tenaga martabat dan tradisi luhur profesi kedok
   teran.
4.Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena keprofesian saya.
5,Saya tidak akan menggunakan pengetahuan saya untuk sesuatu yang bertentangan
   dengan perikemanusiaan sekalipun diancam.
6.Saya akan menghormati setiap hidup insani mulai saat pembuahan.
7.Saya akan senantiasa mengutamakan kesehatan pasien dengan memperhatikan kepen
   tingan masyarakat.
8.Saya akan berikhtiar dengan sungguh sungguh supaya saya tidak terpengaruh oleh per
   timbangan keagamaan,kebangsaan,kesukuan,gender,politik,kedudukan sosial dan jenis
   penyakit dalam menunaikan kewajiban terhadap pasien,
9.Saya akan memberi kepada guru guru saya penghormatan dan pernyataan terima kasi
   yang selayaknya.
10.Saya akan perlakukan teman sejawat saya seperti saudara kandung.
11.Saya akan mentaati dan mengamalkan kode etik kedokteran Indonesia.
12.Saya ikrarkan sumpah ini dengan sungguh sungguh dan dengan mempertaruhkan 
     kehormatan diri saya.

Kode Etik Kedokteran Indonesia:
Merupakan pedoman bagi dokter Indonesia anggota IDI (Ikatan Dokter Indondesia) dalam melaksanakan praktek kedokteran.
Tertuang dalam Surat Keputusan Pengurus Besar IDI no 22/PB/A.4/2002 tanggal 19 April
2002 tentang penerapan Kode Etik Kedokteran Indonesia.Pertama kali disusun pada tahun 1969 dalam Musyawarah Kerja Susila Kedokteran Indonesia.
Sebagai bahan rujukan digunakan Kode Etik Kedokteran Internasional yang telah disem
purnakan tahun 1968 melalui Muktamar Ikatan Dokter Sedunia ke 22 yang kemudian disempurnakan lagi pada Mukernas IDI XIII tahun 1983.
Telah disusun berupa pedoman dalam melaksanakan praktek kedokteran di Indonesia:
1.Kewajiban umum.
2,Kewajiban dokter terhadap pasien.
3,Kewajiban dokter terhadap teman sejawat.
4.Kewajiban dokter terhadap diri sendiri.

1.Kewajiban umum seorang dokter:
   Pasal 1  :Setiap dokter harus menjunjung tinggi menghayati dan mengamalkan Sumpah
                   Dokter.
   Pasal 2  :Seorang dokter harus senantiasa berupaya melaksanakan profesinya sesuai 
                  dengan standard professi yang tertinggi.
   Pasal  3  :Dalam melakukan pekerjaan kedokteran seorang dokter tidak boleh dipengaruhi
                   oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian professi.
   Pasal  4  :Setiap dokter harus menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri.
   Pasal  5  :Tiap perbuatan atau nasehat yang mungkin melemahkan daya tahan psikis maupun
                   fisik hanya diberikan untuk kepentingan kebaikan pasien setelah memperoleh perse-
                   tujuan pasien.
   Pasal  6 : Setiap dokter harus senantiasa berhati hati dalam mengumumkan dan menerapkan
                   setiap penemuan tehnik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan
                   hal hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
   Pasal  7 : Seorang dokter hanya memberi surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa
                   sendiri kebenarannya.
   Pasal 7a : Seorang dokter dalam setiap praktek medisnya harus memberikan pelayanan medis
                   yang kompeten dengan kebebasan teknis dan moral sepenuhnya disertai rasa kasih
                   sayang (compassion) dan penghormatan atas martabat manusia.
   Pasal  7b :Seorang dokter harus bersikap jujur dalam berhubungan dengan pasien dan sejawat
                    nya dan berupaya untuk mengingatkan sejawatnya yang dia ketahui memiliki keku-
                    rangan dalam karakter atau kompetensi atau yang melakukan penipuan atau peng
                    gelapan dalam menangani pasien.
   Pasal   8  : Dalam melakukan pekerjaannya seorang dokter harus memperhatikan kepentingan
                     masyarakat dan semua aspek pelayanan kesehatan yang menyeluruh(promotif,
                    ,preventif,kuratif dan rehabilitatif ) baik fisik maupun psikososial serta berusaha                           menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenar benarnya.
   Pasal  9  : Setiap dokter dalam bekerjasama dengan para pejabat dibidang kesehatan dan bi
                   dang lainnya serta masyarakat harus saling menghormati.
 
Kewajiban dokter terhadap pasien:
   Pasal  10 : Setiap dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan menggunakan segala ilmu dan ketram-
                     pilannya untuk kepentingan pasien.
                     Dalam hal ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan maka
                     atas persetujuan pasien ia wajib merujuk pasien kepada dokter yang mempunyai
                     keahlian penyakit tersebut.
  Pasal  11 :  Setiap dokter harus memberikan kesempatan kepada pasien agar senantiasa dapat
                     berhubungan dengan keluarga dan penasehatnya dalam beribadat dan atau masa
                     alah lainnya.
  Pasal  12 :  Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seo-
                     rang pasien bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia.
  Pasal  13 :  Setiap dokter wajib melakukan pertolongan darurat sebagai suatu tugas perikema-
                     siaan,kecuali bila ia yakin ada orang lain bersedia dan mampu memberikannya.

Kewajiban dokter terhadap teman sejawat:
  Pasal  14 :  Setiap dokter memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin
                    diperlakukan.
  Pasal  15 :  Setiap dokter tidak boleh mengambil alih pasien dari teman sejawatnya kecuali
                     dengan persetujuan atau berdasarkan prosedur yang etis.

Kewajiban dokter terhadap diri sendiri :
   Pasal  16 : Setiap dokter haruslah memelihara kesehatannya supaya dapat berkerja dengan
                     baik.
   Pasal  17 : Setiap dokter harus senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan
                     teknologi kedokteran/kesehatan.

  Dalam praktek kedokteran aspek etik dan hukum sering sulit dipisahkan oleh karena banyak
  norma etik diangkat jadi norma hukum atau norma hukum mengandung nilai nilai etik.
  Perlu diingat bahwa dokter yang tidak memeriksa.menilai dan memperlakukan pasien sebagai
  mana sejawatnya memperlakukan pasien maka bisa dikategorikan pelanggaran terhadap stan-
  dar pelayanan medis yang berlaku.
  Namun seandainya dokter anestesi sudah bertindak sesuai standar yang telah ditetapkan
  dengan dukungan fasilitas dan pelengkap dari RS yang sesuai standar maka sekiranya terjadi
  cacat atau kematian pasien selama prosedur anestesi dokter ahli anestesi tersebut tidak bisa    digolongkan telah melakukan malpraktek.
 Prinsipnya seorang dokter dalam melaksanakan profesinya hendaknya dilandasi oleh dua hal
 mendasar yaitu bersungguh sungguh untuk berbuat demi kebaikan pasien dan sedapat mungkin
 tidak menyakiti,mencedrai maupun merugikan pasien.

Dikutip dan disusun oleh ALS,Semarang Kamis 11 Agustus 2016. jam 11 dipublish.